Minggu, 25 November 2012

Ekonomi Koperasi


BAB V
SISA HASIL USAHA


·       PENGERTIAN SHU

·       INFORMASI DASAR

·       RUMUS PEMBAGIAN SHU

·       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

·       PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA


PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:

·         Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

·         Sisa Hasil Usaha dikurangi dana cadangan dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

·         Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentuka pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut:

·         SHU total koperasi pada satu tahun buku

·         Bagian presentase SHU anggota

·         Total simpanan seluruh anggota

·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

·         Jumlah simpanan peranggota

·         Omzet atau volume usaha peranggota

·         Bagian (presentase) SHU untuk simpan pinjam anggota

·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi jual beli barang atau jasa antar anggota terhadap koperasi.

·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

·         Bagian(presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

·         Bagian(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

·         Menurut UU NO. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa ”pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dan pembangunan lingkungan 5%.

·         Tidak semua komponen diatas harus di adopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota dihitung sebagai berikut:

SHUa = JUA + JMA

Dimana :
SHUa  :   Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      :   Jasa Usaha Anggota
JMA    :   Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa    =       Va     ×   JUA  +   Sa      ×   JMA
                                        VUK                     TMS

Dimana :
SHUpa      :  Sisa Hasil Usaha Per Anggota
            JUA          :  Jasa Usaha Anggota
            JMA         :  Jasa Modal Anggota
            Va            :  Volume Usaha Anggota( Total Transaksi Anggota)
`           UK           :  Volume Usaha Total Koperasi( Total Transaksi Koperasi)
Sa             :   Jumlah Simpanan Anggota
TMS         :   Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang di bagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu di jadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu di perlukannya proposi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus shu per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut:

a.       Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa                                    Rp   850.077  
Pendapatan lain                                                    Rp   110.717   +
                                                                            Rp   960.794  

Harga pokok penjualan                                         Rp   (300.960) -
Pendapatan operasional                                        Rp   659.888

Beban operasional                                                 Rp   (310.539)
Beban ADM dan Umum                                        Rp    (35.349)  -
SHU sebelum pajak                                               Rp    314.000

Pajak penghasilan(PPh Ps 21)                                Rp    (34.000)  -
SHU setelah pajak                                                 Rp    280.000


b.      Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak                              Rp    280.000
Sumber SHU
-          Transaksi anggota                                           Rp    200.000
-          Transaksi non anggota                                    Rp      80.000

c.       Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
Dengan menggunakan rumus di atas:

SHU per anggota     = SHU Jasa Usaha Anggota +  Jasa Modal

SHUpa                =   Va     ×   JUA  +    Sa      ×   JMA
                                                    VUK                     TMS

SHU usaha anggota    =   Va     ×   JUA  
                                   VUK

Contoh:
SHU usaha Adi                       =   5.500/2.340.062 × 56.000
                                                =   Rp 131. 620

SHU modal Anggota              =   Sa/TMS (JMA)

SHU modal Adi                      =   800 / 345.420 × 24.000
                                                =   Rp 55.580

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Sabtu, 03 November 2012

Tulisan Bebas


Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Kenapa harus ada outsourcing ? karena dari sisi perusahaan outsourcing ini sangat menguntungkan untuk bidang non-core dan bidang padat karya. Karena dengan adanya outsourcing inilah perusahaan dapat menekan biaya-biaya ketenagakerjaan.

Dengan outsourcing perusahaan bisa lebih fokus pada bidang-bidang atau posisi yang dianggapnya lebih penting. Jadi perusahaan lebih mementingkan bagaimana caranya untuk merekrut pegawai yang benar-benar kompeten dalam bidangnya yang sesuai dengan posisinya dan sangat berperan penting dalam perusahaan tersebut.

Hal kedua adalah outsourcing juga mengurangi biaya overhead yang terjadi jika perusahaan menambah atau mengurangi karyawan. Jika perusahaan ingin mengurangi jumlah karyawanya, untuk karyawan tetap hal ini tidak mudah bagi perusahaan karena untuk mengeluarkan atau memecat karyawan tersebut perusahaan membutuhkan pesangon sebagai tunjangan yang diberikan kepada karyawan tetap tersebut.

Kemudian untuk karyawan kontrak yang berasal atau di rekrut oleh perusahaan itu sendiri maka perusahaan juga harus mengeluarkan uang yang akan di berikan ke karyawan tersebut untuk pemutusan kerja. Jadi perusahaan akan mengeluarkan uangnya untuk membayar karyawan tersebut.

Berbeda dengan karyawan outsourcing. Perusahaan tidak bertanggung jawab penuh terhadap karyawan outsourcing itu sendiri. Sehingga apabila perusahaan ingin mengeluarkan atau memecat karyawannya maka perusahaan tinggal mengembalikan karyawan tersebut ke penyedia jasa outsource tersebut.

Dan jika perusahaan ingin menambah kembali karyawannya maka perusahaan langsung menghubungi pihak outsouce tersebut. Maka dengan cepat dan mudah perusahaan mendapatkan karyawan baru.

Untuk posisi yang dianggap mudah untuk digantikan itu, maka pihak outsource ini bagai penyelamat perusahaan karena jika karyawan outsource yang sekarang dirasa gajinya terlalu besar maka perusahaan akan mempertimbangkan untuk mengganti karyawan tersebut dengan karyawan baru yang gajinya masih freshgrad.

 Posisi-posisi yang gampang diganti diantaranya: pekerja pabrik, satpam, cleaning service, sekretaris, teller bank, surveyor, programmer dan bagian administrasi.

Bagian atau posisi seperti inilah yang dapat di ambil dari pihak outsource karena posisi yang mereka tempatkan adalah posisi yang tidak terlalu penting(dapat digantikan oleh orang) karena posisi tersebut tidak memiliki keterampilan yang khusus sehingga dapat mengambil karyawan dari pihak outsource tersebut.

Hal ini adalah hal yang sangat buruk untuk karyawan. Mereka menjadi mudah sekali digantikan oleh perusahaan, dan bagaimana kedepannya dengan nasib para pekerja outsourcing ini. Mereka tidak mendapatkan kejelasan yang pasti tentang pemutusan kontrak yang diberikan oleh perusahaan. Karena perusahaan hanya tahu beres saja dan melempar semuanya ke pihak outsourcing tersebut.

Sungguh sangat menghemat biaya bukan, namun hal demikian malah membuat para pekerja outsourcing berteriak ketidak adilan karena mereka semua mendapatkan gaji yang tidak sesuai kareana gaji yang di berikan oleh pihak outsourcing berbeda dengan gaji yang telah diberikan oleh perusahaaan langsung ke karyawannya (karyawan yang langsung di rekrut oleh perusahaan tersebut).

Hal ini disebabkan karena pihak outsourcing memotong gaji yang diberikan oleh perusahaan ke karyawannya. Sebenanya gajinya sama akan tetapi karena karyawan tersebut berasal dari pihak outsourcing maka karyawan tersebut pun harus rela menerima gaji yang telah di tetapkan oleh pihak outsource tersebut.

Seluruh persoalan outsourcing harus segera teratasi. Diharapkan semua perusahaan hendaknya menaati semua peraturan menteri yang mengatur soal outsourcing ini sehingga tidak ada lagi tenaga kerja outsourcing yang menderita, dan tidak ada lagi orang yang tidak memiliki masa depan.

Oia malah katanya saat ini ada pihak outsourcing yang menyalahgunakan aturan ketenagakerjaan. Seharusnya pihak outsourcing hanya boleh merekrut orang-orang yang dapat menempati posisi yang tidak terlalu penting seperti posisi-posisi yang telah disebutkan tadi. Tetapi pada saat ini ada loh pihak outsourcing yang menyediakan karyawan dalam posisi yang seharusnya di rekrut langsung oleh perusahan-perusahaan.

Menyedihkan bukan yang seharusnya karyawan-karyawan pada saat ini dapat menikmati hasil dari kerja kerasnya selama dia bekerja atau biasa di sebut gaji, tetapi malah mereka hanya mendapatkan gaji yang telah di potong oleh pihak outsource tersebut.

Dan selama ini juga belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai masalah outsourcing. Akibatnya, tak jarang masyarakat ataupun pihak pekerja menjadi hakim sendiri  dan berani mengancam perusahaan.

Masalah outsourcing ini membuat pro dan kontra dari pihak perusahaan dan pihak karyawan. Saya juga bingung harus berkomentarseperti apa tetapi yang jelas pemerintah harus turun tangan langsung dan melihat ke lapangan apakah yang telah di berikan oleh pihak outsource sudah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh para pekerja saat ini.

Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.

Untuk menuju negara sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus tapi praktek pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi. Sementara pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar, yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi, karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat.

Pihak Outsourcing pun diharapkan juga memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan menina bobokan masyarakat dengan gerakan" hapuskan outsourcing" yang tidak akan pernah bisa dihapus . Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, Outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama.
Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com