Sabtu, 23 Maret 2013

CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Pertama-tama saya akan menjelaskan apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum Ekonomi yang baik akan memberi dampak yang baik bagi perekonomian di suatu Negara. Hal Ini dikarenakan hukum ekonomi memberikan sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti Negara lainnya Indonesia pun memiliki hukum yang terikat, dimana didalamnya terdapat hukum ekonomi guna mengatur jalannya suatu perkonomian secara tersturktur

Yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum

Pelaksanaan hukum ekonomi sejauh ini di Indonesia sendiri belum berjalan secara baik. Masih banyak pelanggaran di dalamnya. Sehingga diperlukan pembenahan secara detail, berdasarkan sudut pandang hukum itu sendiri. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik.

Seharusnya hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara para pelaku usaha.

Setiap sektor harus bisa menempatkan diri dan bekerjasama untuk membuat perekonomian menjadi lebih baik. Sehingga Indonesia bisa memiliki perekonomian, yang kuat, stabil, dan lebih maju.  Untuk itu, hukum ekonomi harus dijalankan secara tegas bagi para pelanggarnya.

Adanya kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perekonomian Indonesia akan  menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas.

Menurut saya hal yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem perkonomian yang ada di Indonesia itu sendiri. Sistem perkonomian yang masih belum terarah dengan baik banyak menimbulkan kerugian bagi banyak kalangan, baik pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sistem perekonomian yang kuat untuk membuat perkonomian di Indonesia berjalan lebih baik.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri harus terus diawasi agar tidak mengalami kemunduran, tetapi sebaliknya harus meningkatkan perekonomian di Indonesia. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan melaksanakan otonomi daerah sehingga pembangunan ekonomi di setiap daerah bisa lebih merata dan tidak hanya berpusat di satu kota besar saja. Komitmen yang kuat untuk mengakan hukum sendiri harus dimiliki oleh aparat hukum maupun masyarakat luas.


Memang tidaklah mudah untuk memperbaiki hukum perekonomian di Indonesia. Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat membangun Negara Indonesia dengan semua kemampuan yang kita miliki. Jangan sampai malah membuat peekonomuan di Inonesia semakin memburuk dengan melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita untuk membuat penegakkan hukum perekonomian di Indonesia semakin terpuruk dengan cara menyuap oknum penegak hukum

Alangkah bagusnya jika kita yang berada sebagai oknum penegak hukum agar tidak tergiur dengan imbalan yang di janjikan seseorang yang ingin terbebas dari jeratan hukum dengan cara menyuap kita sebagai penegak hukum, karena kalau kita tergiur dengan tawaran yang di janjikan oleh seseorang yang bermasalah dengan negara yang berkaitan dengan ekonomi maka perbaikan penegakkan hukum ekonomi Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik

Kerena dengan adanya sebuah komitmen maka kecil kemungkinan sebuah pelanggaran akan terjadi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.

WAJAH HUKUM DI INDONESIA


 Indonesia ini adalah negara hukum yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan dari berbagai peraturan.

Banyak dari berbagai kalangan masyarakat mengatakan bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, mereka yang menang adalah mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, dengan kata lain yang punya uang banyak pasti akan aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Apabila hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak lagi dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi hukum juga dipermainkan seperti barang dagangan.

Apabila kita lihat dalam realitanya banyak sekali realitas yang mudah untuk kita temui dalam proses penegakan hukum ini seperti adanya mafia hukum di dalam peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan. Peradilan yang diskriminatif inilah yang menjadikan hukum di negeri ini persis seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.

Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan dan merusak keadilan atau bertindak tidak adil. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

            Situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani. Namun mental dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistem hukum dan tujuan hukum pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik.

Dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergeser kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.

Banyak sekali faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia seperti
lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.

Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansial. Kebijakan yang diambil oleh para pihak terkait dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 

Langkah dan strategi yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Negeri ini sangat butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. Seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum "Menegakkan Benang Basah".

Untuk membangkitkan semangat penegakkan hukum tanpa syarat. Memang bukan hal yang mudah dizaman orde baru dimana penegakkan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran kebocoran namun dibandingkan sekarang ini dizaman reformasi yang merupakan masih sebatas eforia , penegakkan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.


Sumber: http://www.gbkp.or.id


Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com