Selasa, 14 Mei 2013

Mengenal pasal 34 ayat 1



Setiap hari ketika saya akan pergi ke kampus, selalu dan selalu saya temukan anak terlantar atau anak jalanan di setiap sudut kota ini. Miris melihatnya, mereka meminta minta dengan tangan mengadah padahal kalau dilihat mereka seharusnya masih dalam usia bersekolah. Yaaa usianya masih sangat muda menurut saya mereka sekitar anak-anak sekolah dasar. Coba hitung berapa banyak anak jalanan yang terdapat di lampu merah. coba hitung juga banyaknya warga miskin dalam satu desa saja. kemiskinan dimana-mana, kesengsaraan, dan kehidupan yang jauh dari kata "makmur". Negeri ini sangat bobrok dengan mental para pemimpin negeri ini yang selalu mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa.

Dimana peran pemerintah untuk memelihara anak terlantar dan fakir miskin ??. banyak sekali pernyataan yang menyalahkan pmerintah ketika kita melihat anak-anak terlantar ini. Namun, hal ini tidak sepenuhnya salah pemerintah. Saya juga sadar jumlah anak terlantar dan fakir miskin di negeri ini sangatlah banyak. Terlebih di sekitaran daerah ibukota ini, sebenarnya menurut saya masalah anak terlantar merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja,tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat
membantu pertumbuhan anak itu dengan baik.

Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti
adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar tetapi
karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi
tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasan-yayasan
serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak
melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan
fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk
menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik
lagi.


Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com