Minggu, 09 Juni 2013

Jokowi Dan Interpelasi



     Mungkin kita semua telah mendengar bahwa bapak jokowidodo yang di interpelasi. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27 huruf a UU no 22 tahun 2003)
Mekanisme:
  • Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya.
  • Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
  • Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
  • Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
  • Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
  • Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
  • Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
  • Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
  • Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
  • Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
  • Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
  • Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.
  • Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
  • Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
  • Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Seperti diketahui, permasalahan program KJS yang diluncurkan Jokowi mengalami permasalahan. Diantaranya, sejumlah warga mengeluh tidak mendapat pelayanan optimal atas KJS tersebut. Bahkan ada sebagian warga yang mengaku masih dimintai uang untuk mendapat pelayanan kesehatan. Beberapa Rumah sakit juga mundur ikut program KJS.
 
Terakhir, sejumlah warga mendemo Balai Kota menuntut Jokowi agar membatalkan kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Askes sebagai penyelenggara KJS dengan alasan perusahan sudah bermasalah dan nantinya justru akan membuat warga malah sengsara. Hingga munculnya wacana interpelasi DPRD terhadap Jokowi atas permasalahan tersebut.

Pasalnya, tak sedikit warga DKI yang memberikan dukungan terhadap Jokowi, meski tetap ada pula yang mendukung dilakukannya interpelasi. Bisa dikatakan apabila DPRD tetap ngotot untuk melakukan interpelasi terhadap Gubernur Joko Widodo (Jokowi), maka itu sama saja sedang melawan angin dan gelombang besar mengingat saat ini mantan Wali Kota Solo itu masih sangat populis di mata warga DKI.

  Dikatakan seperti itu karena DPRD sama saja sedang melawan angin dan gelombang besar. Karena kesannya jika mereka mau melakukan interpelasi, mereka justru dituding tidak pro rakyat. Sebab, kesan yang timbul di pemberitaan media selama ini kan, DPRD terkesan ingin membatalkan program dari Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Seharusnya DPRD bisa memilih cara atau pendekatan lain dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa harus melakukan interpelasi. "Jika memang menilai program KJS bermasalah atau dengan memberikan gagasan lainnya. Sebab, kalau dengan cara yang sekarang, mereka justru dianggap tidak simpatik kepada rakyat,".

Sumber: http://jakarta.okezone.com/read/2013/05/31/500/815365/interpelasi-jokowi-sama-saja-melawan-angin

ALERGI ITU ...



Baru-baru ini saya mengalami yang namanya alergi, rasanya sungguh sangat menyiksa dan tidak enak pastinya ya sangat tidak nyaman. Sehingga saya ingin membahas sedikit tentang alergi itu sendiri. Alergi atau hipersensitivitas tipe I adalah kegagalan kekebalan tubuh di mana tubuh seseorang menjadi hipersensitif dalam bereaksi secara imunologi terhadap bahan-bahan yang umumnya imunogenik (antigenik) atau dikatakan orang yang bersangkutan bersifat atopik. Dengan kata lain, tubuh manusia bereaksi berlebihan terhadap lingkungan atau bahan-bahan yang oleh tubuh dianggap asing dan berbahaya, padahal sebenarnya tidak untuk orang-orang yang tidak bersifat atopik. Bahan-bahan yang menyebabkan hipersensitivitas tersebut disebut alergen.
Alergi merupakan suatu reaksi menyimpang dari mekanisme pertahanan tubuh terhadap zat/bahan yang secara normal tidak berbahaya bagi tubuh, dan melibatkan sistem kekebalan tubuh terutama antibodi imunoglobulin E (IgE).
Untuk mengetahui kemungkinan adanya reaksi alergi di dalam tubuh seseorang dapat dilakukan dengan pemeriksaan kadar IgE di dalam darah. Seseorang dengan kadar IgE yang berada pada ambang batas tinggi akan memiliki kecenderungan mudah mengalami reaksi alergi.
Alergi adalah suatu reaksi kepekaan tubuh yang tidak biasa, terhadap sesuatu atau objek tertentu. Alergi disebabkan oleh penyimpangan dalam sistem kekebalan tubuh. Orang dengan alergi akan memberikan reaksi berlebihan untuk sesuatu yang orang lain tidak menyebabkan masalah. Alergi dapat terjadi pada semua bagian tubuh.
Salah satu penyebab alergi adalah genetik. Anak-anak dari salah satu orang tua yang menderita alergi, maka mereka berpotensi menderita alergi oleh 15 – 30%. Anak-anak dengan kedua orang tua menderita alergi, dan kemudian anak tersebut kemungkinan 50-75% terpengaruh oleh alergi. Tetapi alergi juga dapat terjadi bahkan jika kedua orang tua tidak menderita alergi. Gejala alergi pada anak dapat terjadi saat anak memiliki reaksi hipersensitif terhadap lingkungan, seperti perubahan suhu udara, udara yang buruk, udara lembab dan suhu udara panas atau dingin.
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan alergi adalah: makanan (seperti susu, telur, udang, ikan, kacang-kacangan), obat, kelelahan, stres, debu rumah, spora jamur, serbuk sari, asap kendaraan, asap rokok, udara lembab, udara panas, bau cat, perubahan cuaca, serangga (seperti semut, nyamuk, tawon, ulat).
Gejala alergi yang terjadi dalam tubuh dapat dibedakan dari bagian di mana alergi itu terjadi. Beberapa bagian tubuh sering dipengaruhi oleh alergi yang ada:
  • Sistem pernafasan. Gejala alergi pada sistem pernapasan adalah batuk, pilek, hidung tersumbat, bersin, sesak napas, mengi suara, mimisan, sakit telinga, kemerahan telinga, tenggorokan gatal, suara serak.
  • Sistem pencernaan. Gejala alergi terhadap sistem pencernaan: nyeri perut, diare, sulit buang air besar, kembung, dan sering kentut.
  • Kulit. Gejala alergi pada kulit bisa kulit gatal, kulit merah berbintik-bintik, kulit menebal, eksim, kulit menjadi kebiruan / hitam, bibir menjadi bengkak.
  • Mata. Gejala alergi pada mata adalah: mata gatal, mata merah, mata berair, mata belekan, warna kehitaman di bawah mata, bintitan.

Selasa, 14 Mei 2013

Mengenal pasal 34 ayat 1



Setiap hari ketika saya akan pergi ke kampus, selalu dan selalu saya temukan anak terlantar atau anak jalanan di setiap sudut kota ini. Miris melihatnya, mereka meminta minta dengan tangan mengadah padahal kalau dilihat mereka seharusnya masih dalam usia bersekolah. Yaaa usianya masih sangat muda menurut saya mereka sekitar anak-anak sekolah dasar. Coba hitung berapa banyak anak jalanan yang terdapat di lampu merah. coba hitung juga banyaknya warga miskin dalam satu desa saja. kemiskinan dimana-mana, kesengsaraan, dan kehidupan yang jauh dari kata "makmur". Negeri ini sangat bobrok dengan mental para pemimpin negeri ini yang selalu mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara, tetapi pada kenyataannya yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Seseorang dapat dikatakan sebagai anak apabila ia masih berusia dibawah 18 tahun dan belum terikat dengan suatu perkawinan, karena jika ia belum berusia 18 tahun tetapi telah melakukan perkawinan maka ia dapat dikatakan telah dewasa.

Dimana peran pemerintah untuk memelihara anak terlantar dan fakir miskin ??. banyak sekali pernyataan yang menyalahkan pmerintah ketika kita melihat anak-anak terlantar ini. Namun, hal ini tidak sepenuhnya salah pemerintah. Saya juga sadar jumlah anak terlantar dan fakir miskin di negeri ini sangatlah banyak. Terlebih di sekitaran daerah ibukota ini, sebenarnya menurut saya masalah anak terlantar merupakan masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau keluarga saja,tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus dapat
membantu pertumbuhan anak itu dengan baik.

Mengenai anak terlantar banyak hal yang sebenarnya dapat diatasi seperti
adanya panti-panti yang khusus menangani masalah anak terlantar tetapi
karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya dana yang diperoleh untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka kelihatannya panti-panti tadi
tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang semakin banyak yayasan-yayasan
serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap anak
melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan menggunakan
fasilitas yang tersedia seperti perpustakaan keliling yang bertujuan untuk
menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih baik
lagi.


Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com