Indonesia ini adalah negara hukum
yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan
masyarakat. Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik
daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan
penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai
hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya
penerapan dari berbagai peraturan.
Banyak dari berbagai kalangan masyarakat
mengatakan bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, mereka yang menang adalah
mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, dengan kata lain yang punya
uang banyak pasti akan aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Apabila
hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak lagi dapat diharapkan untuk
melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak
saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi hukum juga dipermainkan
seperti barang dagangan.
Apabila kita lihat dalam
realitanya banyak sekali realitas yang mudah untuk kita temui dalam proses
penegakan hukum ini seperti adanya mafia hukum di dalam peradilan, peradilan
yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan. Peradilan yang diskriminatif
inilah yang menjadikan hukum di negeri ini persis seperti jaring laba-laba yang
hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan
kuat.
Mental rusak para penegak hukum
yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan dan
merusak keadilan atau bertindak tidak adil. Pada kondisi tertentu, ketika
keadilan terus menerus dihindari bukan tidak mungkin pertahanan dan
keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan
alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai
aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan
bangsa.
Situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani. Namun mental dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistem hukum dan tujuan hukum pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik.
Dengan situasi dan kondisi
seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergeser kepada rasa egoisme
dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan
meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan
karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang
terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.
Banyak sekali faktor yang
menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia seperti
lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
Peraturan perundang-undangan yang
ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang
kepentingan rakyat. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas
dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam
menegakkan hukum.
Minimnya sarana dan prasana serta
fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Tingkat kesadaran
dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap
hukum. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih
mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansial. Kebijakan
yang diambil oleh para pihak terkait dalam mengatasi persoalan penegakan hukum
masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan
tersistematis.
Langkah dan strategi yang sangat
mendesak untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut
ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Negeri
ini sangat butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi
dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum
yang adil. Seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum
"Menegakkan Benang Basah".
Untuk membangkitkan semangat
penegakkan hukum tanpa syarat. Memang bukan hal yang mudah dizaman orde baru
dimana penegakkan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada
kebocoran kebocoran namun dibandingkan sekarang ini dizaman reformasi yang
merupakan masih sebatas eforia , penegakkan hukum semakin tidak jelas dan tidak
memiliki kepastian hukum.
Sumber:
http://www.gbkp.or.id
0 komentar:
Posting Komentar