Sabtu, 03 November 2012

Tulisan Bebas


Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Kenapa harus ada outsourcing ? karena dari sisi perusahaan outsourcing ini sangat menguntungkan untuk bidang non-core dan bidang padat karya. Karena dengan adanya outsourcing inilah perusahaan dapat menekan biaya-biaya ketenagakerjaan.

Dengan outsourcing perusahaan bisa lebih fokus pada bidang-bidang atau posisi yang dianggapnya lebih penting. Jadi perusahaan lebih mementingkan bagaimana caranya untuk merekrut pegawai yang benar-benar kompeten dalam bidangnya yang sesuai dengan posisinya dan sangat berperan penting dalam perusahaan tersebut.

Hal kedua adalah outsourcing juga mengurangi biaya overhead yang terjadi jika perusahaan menambah atau mengurangi karyawan. Jika perusahaan ingin mengurangi jumlah karyawanya, untuk karyawan tetap hal ini tidak mudah bagi perusahaan karena untuk mengeluarkan atau memecat karyawan tersebut perusahaan membutuhkan pesangon sebagai tunjangan yang diberikan kepada karyawan tetap tersebut.

Kemudian untuk karyawan kontrak yang berasal atau di rekrut oleh perusahaan itu sendiri maka perusahaan juga harus mengeluarkan uang yang akan di berikan ke karyawan tersebut untuk pemutusan kerja. Jadi perusahaan akan mengeluarkan uangnya untuk membayar karyawan tersebut.

Berbeda dengan karyawan outsourcing. Perusahaan tidak bertanggung jawab penuh terhadap karyawan outsourcing itu sendiri. Sehingga apabila perusahaan ingin mengeluarkan atau memecat karyawannya maka perusahaan tinggal mengembalikan karyawan tersebut ke penyedia jasa outsource tersebut.

Dan jika perusahaan ingin menambah kembali karyawannya maka perusahaan langsung menghubungi pihak outsouce tersebut. Maka dengan cepat dan mudah perusahaan mendapatkan karyawan baru.

Untuk posisi yang dianggap mudah untuk digantikan itu, maka pihak outsource ini bagai penyelamat perusahaan karena jika karyawan outsource yang sekarang dirasa gajinya terlalu besar maka perusahaan akan mempertimbangkan untuk mengganti karyawan tersebut dengan karyawan baru yang gajinya masih freshgrad.

 Posisi-posisi yang gampang diganti diantaranya: pekerja pabrik, satpam, cleaning service, sekretaris, teller bank, surveyor, programmer dan bagian administrasi.

Bagian atau posisi seperti inilah yang dapat di ambil dari pihak outsource karena posisi yang mereka tempatkan adalah posisi yang tidak terlalu penting(dapat digantikan oleh orang) karena posisi tersebut tidak memiliki keterampilan yang khusus sehingga dapat mengambil karyawan dari pihak outsource tersebut.

Hal ini adalah hal yang sangat buruk untuk karyawan. Mereka menjadi mudah sekali digantikan oleh perusahaan, dan bagaimana kedepannya dengan nasib para pekerja outsourcing ini. Mereka tidak mendapatkan kejelasan yang pasti tentang pemutusan kontrak yang diberikan oleh perusahaan. Karena perusahaan hanya tahu beres saja dan melempar semuanya ke pihak outsourcing tersebut.

Sungguh sangat menghemat biaya bukan, namun hal demikian malah membuat para pekerja outsourcing berteriak ketidak adilan karena mereka semua mendapatkan gaji yang tidak sesuai kareana gaji yang di berikan oleh pihak outsourcing berbeda dengan gaji yang telah diberikan oleh perusahaaan langsung ke karyawannya (karyawan yang langsung di rekrut oleh perusahaan tersebut).

Hal ini disebabkan karena pihak outsourcing memotong gaji yang diberikan oleh perusahaan ke karyawannya. Sebenanya gajinya sama akan tetapi karena karyawan tersebut berasal dari pihak outsourcing maka karyawan tersebut pun harus rela menerima gaji yang telah di tetapkan oleh pihak outsource tersebut.

Seluruh persoalan outsourcing harus segera teratasi. Diharapkan semua perusahaan hendaknya menaati semua peraturan menteri yang mengatur soal outsourcing ini sehingga tidak ada lagi tenaga kerja outsourcing yang menderita, dan tidak ada lagi orang yang tidak memiliki masa depan.

Oia malah katanya saat ini ada pihak outsourcing yang menyalahgunakan aturan ketenagakerjaan. Seharusnya pihak outsourcing hanya boleh merekrut orang-orang yang dapat menempati posisi yang tidak terlalu penting seperti posisi-posisi yang telah disebutkan tadi. Tetapi pada saat ini ada loh pihak outsourcing yang menyediakan karyawan dalam posisi yang seharusnya di rekrut langsung oleh perusahan-perusahaan.

Menyedihkan bukan yang seharusnya karyawan-karyawan pada saat ini dapat menikmati hasil dari kerja kerasnya selama dia bekerja atau biasa di sebut gaji, tetapi malah mereka hanya mendapatkan gaji yang telah di potong oleh pihak outsource tersebut.

Dan selama ini juga belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai masalah outsourcing. Akibatnya, tak jarang masyarakat ataupun pihak pekerja menjadi hakim sendiri  dan berani mengancam perusahaan.

Masalah outsourcing ini membuat pro dan kontra dari pihak perusahaan dan pihak karyawan. Saya juga bingung harus berkomentarseperti apa tetapi yang jelas pemerintah harus turun tangan langsung dan melihat ke lapangan apakah yang telah di berikan oleh pihak outsource sudah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh para pekerja saat ini.

Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.

Untuk menuju negara sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus tapi praktek pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi. Sementara pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar, yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi, karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat.

Pihak Outsourcing pun diharapkan juga memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan menina bobokan masyarakat dengan gerakan" hapuskan outsourcing" yang tidak akan pernah bisa dihapus . Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, Outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama.

Ekonomi Koperasi


Cara Mensosialisasikan Koperasi Ke Masyarakat

Pada saat ini sebenarnya banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Akan tetapi dengan banyaknya jenis-jenis koperasi di Indonesia bukan malah membuat perkembangan koperasi menjadi maju secara signifikan ,tetapi perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini amat memprihatinkan. 

Mungkin banyak pada saat ini orang-orang yang sudah tidak mendengar lagi adanya koperasi bahkan ada yang tidak tau sama sekali tentang koperasi. Sungguh memprihatinkan bukan nama koperasi kini perlahan-lahan tenggelam entah kemana. Mungkin tidak bagi masyarakat yang berada di pedesaan. Tetapi yang lebih sering terdengar di masyarakat perkotaan adalah mini market atau pegadaian.

Banyaknya mini market ini disebabkan karena para Sumber Daya Manusia (SDM)ya dapat mengelolah secara profisional dan adanya manajement yang sangat terstruktual. Bukan hanya itu para Sumber Daya Manusia (SDM) di mini market memiliki mental yang kuat dan mengandalkan kemampuan yang ada pada dirinya bukan mengandalkan bantuan semata.

Tidak seperti di dalam koperasi yang selalu di anak emaskan oleh pemerintah akibatnya mental dari para pengurus koperasi tidak ada menjadi tidak mandiri dan ketergantumgan terhadap pemerintah. Sehingga para pengurus koperasi tidakl menggunakan kemampuan dirinya sendiri dan kalah bersaing dengan minimarket-minimarket yang menjamur dimana-mana pada saat ini.

Koperasi itu sendiri merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Berarti koperasi bukanlah badan usaha demi mencari keuntungan semata akan tetapi bertujuan untuk mensejahterkan anggotanya.

Sehingga menjadikan anggota koperasi bukanlah sebagai anggota saja akan tetapi juga sebagai pemilik dari koperasi itu sendiri. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil setiap keputusan di dalam koperasi.

Tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan setiap para anggotanya. Koperasi juga sebagai tempat atau usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Tetapi saat ini di daerah perkotaan sudah jarang atau tidak produktifitas lagi suatu perkoperasian.

Banyak hambatan-hambatan yang mengganggu perkembangan koperasi di Indonesia. Terlebih lagi kurangnya cara mensosialisasikan koperasi ke masyarakat umum di Indonesia ini. Bagaimana masyarakat dapat mengenal dan mengetahui secara lebih banyak tentang koperasi kalau cara penyuluhan pun tidak pernah diberikan kepada masyarakatnya.

Padahal banyak sekali koperasi-koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia ini. Tetapi tetap saja masih banyak masyarakat yang tidak merespon atau tidak mendukung tentang keberadaan koperasi itu sendiri. Hal ini mungkin disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat umum terhadap apa itu koperasi sendiri dan  manfaaat yang dapat di berikan oleh koperasi itu sendiri.

Banyak cara juga yang seharusnya dapat dilakukan oleh para pengurus atau bahkan orang-orang yang berkepentingan terhadap kemajuan perkoperasi saat ini. Seharusnya koperasi itu memberikan manfaat yang besar bagi para anggotanya tetapi sayang ada saja oknum atau pelanggaran yang terjadi dalam mensejahterakan anggota koperasi itu.

Akibatnya sungguh disayangkan sekali bukan koperasi yang seharusnya menjadi suatu wadah bagi masyarakat dan para anggotanya namun sekarang koperasi tidak dapat berkembang dan tidak dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Koperasi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan seperti pepatah “hidup segan mati pun tak mau.”

Banyak cara yang sebenarnya dapat dilakukan agar masyarakat yang semulanya tidak mengetahui apa itu koperasi menjadi tahu apa itu koperasi sendiri. Sehingga nama koperasi sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat dan masyarakat pun juga menjadi tahu betapa besar manfaat yang akan di berikan oleh koperasi kepadanya.

Jika hal itu terjadi, dapat dikatakan hubungan antara koperasi dengan masyarakat sama seperti hubungan simbiosis mutualisme, yaitu kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Laba yang di dapat oleh koperasi dapat mengembalikan laba atau Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.

            Pengenalan citra koperasi ke masyarakat luas juga penting karena sekarang ini nama koperasi pun sudah jarang terdengar di daerah perkotaan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan koperasi dari apa itu koperasi sampai fungsi dari koperasi itu sendiri.

Berbagai fasilitas dan strategi pemasaran hasil usaha juga perlu di lakukan agar produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi dapat disalurkan secara tepat dan efisien. Sehingga masyarakat mengetahui mana produk-produk yang telah di keluarkan oleh koperasi.

Selain itu koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya. Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya.

Melakukan berbagai pameran hasil produksi dari koperasi-koperasi di indonesia. Hal ini juga merupakan cara pendekatan pengenalan koperasi terhadap masyarakat umum yang belum mengetahui apa koperasi itu sendiri. Agar masyarakat mengetahui penting dan bahwa sampai pada saat ini mash ada koperasi.

Dengan adanya berbagai ajang pameran hasil produksi koperasi di Indonesia diharapkan masyarakat semakin banyak mengenal dan melihat langsung perkembangan koperasi di Indonesia. Pameran-pameran yang ada juga diharapkan mampu memberikan akses pasar yang lebih luas bagi koperasi untuk dapat memperkenalkan hasil produksinya secara lebih luas lagi.

Seperti keberadaan koperasi di pedesaan, koperasi sebenarnya harus dapat membantu para petani dalam sisi teknologi. Yaitu koperasi memfasilitasi teknologi yang terbaru kepada petani untuk mengelolah pertanian agar hasil dari pertanian itu tersendiri dapat dengan cepat terselesaikan dengan adanya bantuan teknologi dari koperasi. Sehingga para petani lebih mendukung koperasi itu sendiri dan hal ini dapat juga meninggkatkan jumlah anggota koperasi.

Dengan adanya bantuan-bantuan yang dapat di berikan oleh koperasi ke para petani, para petani pun akan menjadi sadar dan mengetahui seberapa besar peran koperasi dalam pengembangan atau bantuannya terhadap hasil panen yang di hasikan. Sehingga dengan kesadaran masyarakat itu dapat meningkatkan anggota koperasi itu sendiri.

Lalu koperasi juga dapat membantu para petani dalam memasarkan hasil panennya agar para petani tidak bingung untuk menyalurkan hasil panennya. Karena masih banyak para petani yang bingung untuk memasarkan hasil panennya, menjuallangsung ataukah menjual kpada tengkulak.

Pendekatan-pendekatan seperti inilah yang diharapkan dapat membantu koperasi agar lebih di kenal oleh masuyarakat-masyarakat umum. Dan dapat membantu kegiatan masyarakat dalam mecari penghasilan yang lebih baik. Serta dapat menjadikan koperasi sebagai wadah keseharian bagi anggotanya. Dan diharapkan koperasi dapat membuat kreatifitas-kreatifitas lain dalam memproduksi hasil produksinya.

Cara yang mudah tetapi sulit dilakukan karena banyaknya hambatan-hambatan yang berasal dari pihak intern dan pihak ekstern itu sendiri. Belum lagi adanya pro dan kontra yang terjadi antar berbagai pihak. Sehingga dapat menghambat pengenalan koperasi ke masyarakat.

Seharusnya harus ada visi dan misi yang sejalan dalam mengupayakan koperasi agar lebih dikenal oleh masyrakat. Semua pihak harus sama-sama bekerja sama agar tercapainya suatu perkoperasian yang maju dan dikenal oleh banyak orang.

Sehingga banyak masyarakat yang turut mendukung dan memberikan apresiasinya terhadap pembangunan dan memajukan koperasi saat ini. Semakin yang banyak berpartisipasi maka akan semakin banyak pula yang dapat dihasilkan oleh koperasi guna memenuhi kesejahteraan anggotanya dan menjadikan koperasi sebagai wadah usaha baru dunia bisnis.

Ekonomi Koperasi


Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi ???

Apakah koperasi sudah siap untuk menghadapi Era Globalisasi saat ini?. Sebelumnya saya akan membahas tentang globalisasi. Apa sihh globalisasi itu sendiri ??. "Globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.

           Ada yang memandang Globalisasi sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,  ekonomi dan budaya masyarakat.

Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, karena dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
                                                                   
           Banyak sekali pengertian-pengertian tentang globalisasi. Namun globalisasi itu sendiri sepertinya belum memiliki definisi yang akurat dan menjadi sebuah acuan pengertian, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga definisi globalisasi itu sendiri bergantung dari sisi mana orang melihatnya.

           Masih banyak lagi definisi-definisi tentang globalisasi itu sendiri. Tetapi itu semua dilihat dari berbagai macam kaca mata seseorang untuk menilai dan mengartikan apa globalisasi menurutnya sendiri. Karena setiap orang memiliki pandangan pemahaman tersendiri.
Globalisasi itu sendiri cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.

           Ciri-ciri adanya globalisasi itu sendiri ditandai dengan adanya pergerakan barang-barang, modal dan uang dengan bebas beredar dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) itu sama.

Sebenarnya era globalisasi membuka peluang usaha sekaligus tantangan baru bagi pengusaha-pengusaha di Indonesia termasuk usaha kecil seperti koperasi tentunya. Di jaman era globalisasi dapat memberikan peluang usaha terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia, itu semua karena pada era ini daya saing terhadap produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat.

Kalau dilihat dari sisi ekspor, peluang yang diberikan dalam era globalisasi ini sendiri memberikan dampak positif terhadap produk-produk tekstil atau pakaian jadi. Namun dimana ada sisi positif pasti ada sisi negatifnya bukan. Sisi negative yang diberikan dalam era globalisasi adalah peluang usaha yang diberikan dalam era globalisasi itu kurang menguntungkan bagi sector pertanian khususnya bagi produk makanan.

Selain menjadikan sebuah peluang, globalisasi juga menjadikan sebuah tantangan bagi pengusaha-pengusahadi Indonesia. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, tidak dapat dibendung dan ditahan tetapi seharusnya lebih menjadikan ini semuanya menjadi sebuah tantangan globalisasi sebagai antisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.

Jadi para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras dari para pelaku kegiatan usaha itu sendiri.

Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan.

Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi perekonomian di Indonesia.

Seharusnya, pada jaman era globalisasi tidak menjadikan Indonesia terpuruk yang disebabkan salahnya strategi dalam mengelola pembangunan ekonomi dan politik. Reformasi yang perlu digulirkan tidak saja reformasi politik, tetapi yang lebih penting lagi adalah reformasi bidang ekonomi dan keuangan.

            Sektor usaha kecil dan koperasi lah yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan beberapa strategi yang matang agar dapat mengendalikan perkembangan globalisasi tersebut. Karena pada saat ini keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.

Pada saat ini koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.

Banyak cara yang dapat dilakukan agar perkoperasian Indonesia siap dan mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Dari lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar.

Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi – social – kemasyarakatan ,kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat , dan perubahan ekonomi global.  

Lalu perlu adanya kesepakatan tentang tujuan koperasi itu sendiri. Tujuan pendirian koperasi yaitu benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Karena dengan adanya kesepakatan tujuan yang jelaslah yang akan menjadikannya sebagai  modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful.

Selain itu sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam memajukan perekonomian Indonesia di era globalisasi ini. Oleh karena itu paradigma pengembangan ekonomi rakyat dapat diaplikasikan dalam pengembangan perekonomian Indonesia.

Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya maka koperasi siap dan mampu untuk menghadapi era globalisasi itu sendiri.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Melainkan menjadi sebuah peluang bagi koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional.
Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com