Outsourcing
Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan
pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan
ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi
atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Istilah offshoring
artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara
ke negara lain.
Kenapa harus ada outsourcing ? karena dari sisi perusahaan
outsourcing ini sangat menguntungkan untuk bidang non-core dan bidang padat
karya. Karena dengan adanya outsourcing inilah perusahaan dapat menekan
biaya-biaya ketenagakerjaan.
Dengan outsourcing perusahaan bisa lebih fokus pada
bidang-bidang atau posisi yang dianggapnya lebih penting. Jadi perusahaan lebih
mementingkan bagaimana caranya untuk merekrut pegawai yang benar-benar kompeten
dalam bidangnya yang sesuai dengan posisinya dan sangat berperan penting dalam
perusahaan tersebut.
Hal kedua adalah outsourcing juga mengurangi biaya overhead
yang terjadi jika perusahaan menambah atau mengurangi karyawan. Jika perusahaan
ingin mengurangi jumlah karyawanya, untuk karyawan tetap hal ini tidak mudah
bagi perusahaan karena untuk mengeluarkan atau memecat karyawan tersebut
perusahaan membutuhkan pesangon sebagai tunjangan yang diberikan kepada
karyawan tetap tersebut.
Kemudian untuk karyawan kontrak yang berasal atau di rekrut
oleh perusahaan itu sendiri maka perusahaan juga harus mengeluarkan uang yang
akan di berikan ke karyawan tersebut untuk pemutusan kerja. Jadi perusahaan
akan mengeluarkan uangnya untuk membayar karyawan tersebut.
Berbeda dengan karyawan outsourcing. Perusahaan tidak
bertanggung jawab penuh terhadap karyawan outsourcing itu sendiri. Sehingga
apabila perusahaan ingin mengeluarkan atau memecat karyawannya maka perusahaan
tinggal mengembalikan karyawan tersebut ke penyedia jasa outsource tersebut.
Dan jika perusahaan ingin menambah kembali karyawannya maka
perusahaan langsung menghubungi pihak outsouce tersebut. Maka dengan cepat dan
mudah perusahaan mendapatkan karyawan baru.
Untuk posisi yang dianggap mudah untuk digantikan itu, maka pihak
outsource ini bagai penyelamat perusahaan karena jika karyawan outsource yang
sekarang dirasa gajinya terlalu besar maka perusahaan akan mempertimbangkan
untuk mengganti karyawan tersebut dengan karyawan baru yang gajinya masih
freshgrad.
Posisi-posisi yang
gampang diganti diantaranya: pekerja pabrik, satpam, cleaning service,
sekretaris, teller bank, surveyor, programmer dan bagian administrasi.
Bagian atau posisi seperti inilah yang dapat di ambil dari
pihak outsource karena posisi yang mereka tempatkan adalah posisi yang tidak
terlalu penting(dapat digantikan oleh orang) karena posisi tersebut tidak
memiliki keterampilan yang khusus sehingga dapat mengambil karyawan dari pihak
outsource tersebut.
Hal ini adalah hal yang sangat buruk untuk karyawan. Mereka
menjadi mudah sekali digantikan oleh perusahaan, dan bagaimana kedepannya
dengan nasib para pekerja outsourcing ini. Mereka tidak mendapatkan kejelasan
yang pasti tentang pemutusan kontrak yang diberikan oleh perusahaan. Karena
perusahaan hanya tahu beres saja dan melempar semuanya ke pihak outsourcing
tersebut.
Sungguh sangat menghemat biaya bukan, namun hal demikian
malah membuat para pekerja outsourcing berteriak ketidak adilan karena mereka
semua mendapatkan gaji yang tidak sesuai kareana gaji yang di berikan oleh
pihak outsourcing berbeda dengan gaji yang telah diberikan oleh perusahaaan
langsung ke karyawannya (karyawan yang langsung di rekrut oleh perusahaan
tersebut).
Hal ini disebabkan karena pihak outsourcing memotong gaji
yang diberikan oleh perusahaan ke karyawannya. Sebenanya gajinya sama akan
tetapi karena karyawan tersebut berasal dari pihak outsourcing maka karyawan
tersebut pun harus rela menerima gaji yang telah di tetapkan oleh pihak
outsource tersebut.
Seluruh persoalan
outsourcing harus segera teratasi. Diharapkan semua perusahaan hendaknya
menaati semua peraturan menteri yang mengatur soal outsourcing ini sehingga
tidak ada lagi tenaga kerja outsourcing yang menderita, dan tidak ada lagi
orang yang tidak memiliki masa depan.
Oia malah katanya saat
ini ada pihak outsourcing yang menyalahgunakan aturan ketenagakerjaan.
Seharusnya pihak outsourcing hanya boleh merekrut orang-orang yang dapat
menempati posisi yang tidak terlalu penting seperti posisi-posisi yang telah
disebutkan tadi. Tetapi pada saat ini ada loh pihak outsourcing yang
menyediakan karyawan dalam posisi yang seharusnya di rekrut langsung oleh
perusahan-perusahaan.
Menyedihkan bukan yang
seharusnya karyawan-karyawan pada saat ini dapat menikmati hasil dari kerja
kerasnya selama dia bekerja atau biasa di sebut gaji, tetapi malah mereka hanya
mendapatkan gaji yang telah di potong oleh pihak outsource tersebut.
Dan selama ini juga belum ada
tindakan tegas dari pemerintah mengenai masalah outsourcing. Akibatnya, tak
jarang masyarakat ataupun pihak pekerja menjadi hakim sendiri dan berani
mengancam perusahaan.
Masalah outsourcing ini membuat pro dan kontra dari pihak
perusahaan dan pihak karyawan. Saya juga bingung harus berkomentarseperti apa
tetapi yang jelas pemerintah harus turun tangan langsung dan melihat ke
lapangan apakah yang telah di berikan oleh pihak outsource sudah sesuai dengan
apa yang di lakukan oleh para pekerja saat ini.
Kesejahteraan bangsa
ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar para pekerja mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan rasanya
susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.
Untuk menuju negara
sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus tapi praktek pelaksanaan outsourcing
yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi. Sementara pelaksanaan
outsourcing yang baik dan benar, yang memenuhi hak-hak pekerja harus
dilindungi, karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu
solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran dalam
iklim persaingan usaha yang makin ketat.
Pihak Outsourcing pun
diharapkan juga memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing
yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan menina bobokan
masyarakat dengan gerakan" hapuskan outsourcing" yang tidak akan
pernah bisa dihapus . Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan
diimplementasikan dengan baik dan konsisten, Outsourcing akan menjadi pilihan
strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama.
0 komentar:
Posting Komentar