Minggu, 25 November 2012

Ekonomi Koperasi


BAB V
SISA HASIL USAHA


·       PENGERTIAN SHU

·       INFORMASI DASAR

·       RUMUS PEMBAGIAN SHU

·       PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

·       PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA


PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:

·         Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.

·         Sisa Hasil Usaha dikurangi dana cadangan dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

·         Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentuka pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut:

·         SHU total koperasi pada satu tahun buku

·         Bagian presentase SHU anggota

·         Total simpanan seluruh anggota

·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

·         Jumlah simpanan peranggota

·         Omzet atau volume usaha peranggota

·         Bagian (presentase) SHU untuk simpan pinjam anggota

·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR

·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi jual beli barang atau jasa antar anggota terhadap koperasi.

·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

·         Bagian(presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

·         Bagian(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

·         Menurut UU NO. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa ”pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dan pembangunan lingkungan 5%.

·         Tidak semua komponen diatas harus di adopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota dihitung sebagai berikut:

SHUa = JUA + JMA

Dimana :
SHUa  :   Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      :   Jasa Usaha Anggota
JMA    :   Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut:

SHUpa    =       Va     ×   JUA  +   Sa      ×   JMA
                                        VUK                     TMS

Dimana :
SHUpa      :  Sisa Hasil Usaha Per Anggota
            JUA          :  Jasa Usaha Anggota
            JMA         :  Jasa Modal Anggota
            Va            :  Volume Usaha Anggota( Total Transaksi Anggota)
`           UK           :  Volume Usaha Total Koperasi( Total Transaksi Koperasi)
Sa             :   Jumlah Simpanan Anggota
TMS         :   Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang di bagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu di jadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu di perlukannya proposi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus shu per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut:

a.       Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa                                    Rp   850.077  
Pendapatan lain                                                    Rp   110.717   +
                                                                            Rp   960.794  

Harga pokok penjualan                                         Rp   (300.960) -
Pendapatan operasional                                        Rp   659.888

Beban operasional                                                 Rp   (310.539)
Beban ADM dan Umum                                        Rp    (35.349)  -
SHU sebelum pajak                                               Rp    314.000

Pajak penghasilan(PPh Ps 21)                                Rp    (34.000)  -
SHU setelah pajak                                                 Rp    280.000


b.      Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak                              Rp    280.000
Sumber SHU
-          Transaksi anggota                                           Rp    200.000
-          Transaksi non anggota                                    Rp      80.000

c.       Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
Dengan menggunakan rumus di atas:

SHU per anggota     = SHU Jasa Usaha Anggota +  Jasa Modal

SHUpa                =   Va     ×   JUA  +    Sa      ×   JMA
                                                    VUK                     TMS

SHU usaha anggota    =   Va     ×   JUA  
                                   VUK

Contoh:
SHU usaha Adi                       =   5.500/2.340.062 × 56.000
                                                =   Rp 131. 620

SHU modal Anggota              =   Sa/TMS (JMA)

SHU modal Adi                      =   800 / 345.420 × 24.000
                                                =   Rp 55.580

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com