Sebelum membahas tentang hubungan
antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, saya akan menjelaskan apa
itu hukum dan ekonomi. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang
dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani,
yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga,
rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis
besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom
adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Kondisi
ekonomi Indonesia sekarang ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah
mengharapkan investor asing mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi
dikarenakan hukum yaitu keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut.
Lemahnya hukum di Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan
dengan baik. Dan mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan
ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi
kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi
kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua
ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian
juga sebaliknya.
Ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap
hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum
atas dasar hukum memang harus di taati.
Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai
aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari
perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala
besar atau di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru
dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu model ekonomi
berencana dan model ekonomi pasar.
Model ekonomi berencana, menekankan
tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu
transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam
rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan
dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan
penawaran. di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan
kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi
pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat. Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati.
Masyarakat pun
dapat menaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan
tidak menaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari
hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya
saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar