Lagi lagi outsourcing, semua orang pasti pernah
mendengar kata outsourcing atau kerja kontrak. Masih ingat ga sih pada awal
bulan oktober 2012 lalu, terjadi demo buruh di beberapa daerah karena para
buruh menuntut penghapusan outsourcing. Ada yang pro dan ada juga yang kontra loh
terhadap penghapusan outsourcing itu sendiri.
Ada yang setuju dengan tuntutan para buruh untuk
menghapuskan kebijakan outsourcing. Karena dengan adanya outsourcing itu tidak
mensejahterahkan para buruh. Dengan adanya kerja kontrak ini, kenaikan upah
sangat susah dan begitu kontrak mereka habis, maka mereka akan mengulang
kontrak baru kembali. Yang berarti si buruh hanya mendapat upah minimum. Selain
itu masa kontrak buruh outsourcing tidaklah jelas apakah kontrak mereka
dilanjutkan atau tidak.
Ada juga yang tidak setuju dengan penghapusan
outsourcing karena keputusan tersebut akan memberatkan perusahaan, hal ini akan
berdampak pada investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Mereka akan
berfikir dua kali untuk membangun perusahaan di Indonesia karena upah buruh
yang mahal. Perusahaan lebih memilih buruh tidak tetap untuk efficiency cost
karena mereka tidak perlu membayar kompensasi seperti yang mereka berikan ke
pegawai tetap. Oleh karena itu apabila outsourcing di hapuskan, maka dampaknya
akan merugikan perusahaan.
Dari segi ekonomi perusahaan, demo buruh menuntut
dihapusnya outsourcing sulit untuk terjadi karena bila hal ini dihapuskan maka
nantinya buruh di Indonesia tidak kompetitif dengan buruh Negara lain, apalagi
kualitas buruh di Indonesia tidak terlalu bagus karena kebanyakan dari para
buruh itu adalah tamatan SMP/SMA. Sebaiknya upah buruh disesuaikan atau
proposional dengan apa yang mereka kerjakan yaitu harus sesuai dengan standar
hidup di daerah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar