Sabtu, 23 Maret 2013

WAJAH HUKUM DI INDONESIA


 Indonesia ini adalah negara hukum yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan dari berbagai peraturan.

Banyak dari berbagai kalangan masyarakat mengatakan bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, mereka yang menang adalah mereka yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, dengan kata lain yang punya uang banyak pasti akan aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Apabila hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak lagi dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka tetapi hukum juga dipermainkan seperti barang dagangan.

Apabila kita lihat dalam realitanya banyak sekali realitas yang mudah untuk kita temui dalam proses penegakan hukum ini seperti adanya mafia hukum di dalam peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan. Peradilan yang diskriminatif inilah yang menjadikan hukum di negeri ini persis seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.

Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan dan merusak keadilan atau bertindak tidak adil. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari  bukan tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

            Situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani. Namun mental dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistem hukum dan tujuan hukum pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik.

Dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergeser kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.

Banyak sekali faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia seperti
lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.

Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat. Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.

Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum. Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal daripada keadilan substansial. Kebijakan yang diambil oleh para pihak terkait dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis. 

Langkah dan strategi yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Negeri ini sangat butuh penegakkan hukum yang adil dan tegas. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkanya, masyarakat Indonesia begitu haus dengan penegakkan hukum yang adil. Seperti pepatah mengatakan dalam melakukan penegakkan hukum "Menegakkan Benang Basah".

Untuk membangkitkan semangat penegakkan hukum tanpa syarat. Memang bukan hal yang mudah dizaman orde baru dimana penegakkan hukum lebih memiliki kepastian hukum walaupun masih ada kebocoran kebocoran namun dibandingkan sekarang ini dizaman reformasi yang merupakan masih sebatas eforia , penegakkan hukum semakin tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.


Sumber: http://www.gbkp.or.id


0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com