Mungkin
kita sudah sering mendengar tentang kasus yang terjadi pada Bank Century. Masalah
Bank Century sangat ramai menghiasi berbagai media di Indonesia sejak 2 tahun
terakhir ini ,tetapi apakah masyarakat tahu persis apa yg terjadi?. Masyarakat pun
sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini,
masyarakat perlu informasi dan kebenaran
kasus ini secepatnya secara transparan dan jujur.
Secara
kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular
yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Masalah yang
terjadi pada Bank Century ini sudah mulai terlihat dari tahun 1999. Bank century
ini sudah mulai menunjukan penurunan yang drastis hal ini dibuktikan dari Auditor Bank Indonesia yang menemukan rasio
modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp
2,67 triliun.
Pada
tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan
adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI
menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini maka dileburlah
Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu
menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31
kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM.
Hancurnya
Bank Century ini harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan
pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global
yang terjadi. Pemerintah melakukan PMS (Penyertaan Modal Sementara) atau yang
biasa disebut bailot ke bank century karena terjadinya kerugian atas aset-aset
bank century.
Uang
yang dijadikan bailot itu berasal dari Lembaga Penjaminan Simpanan berasal dari
premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum. Jadi bukan dari uang
negara/APBN yg berasal dari pajak/cukai atau deviden BUMN atau sumber-sumber
negara yg lain. Uang tersebut adalah premi atau iuran dari bank-bank yang
mengikuti program penjaminan atau asuransi atas dana yg ditempatkan di
bank-bank mereka.
Hal
ini menimbulkan kerugian untuk beberapa pihak. Pihak yang dirugikan adalah nasabah-nasabah
deposan yang menempatkan uangnya di Bank Century. Para deposan itu berasal dari
perusahaan-perusahaan swasta, BUMN, Lembaga Dana Pensiun Karyawan dan
pribadi-pribadi. Dalam hal ini mereka akan mengalami kerugian yaitu kehilangan
uangnya.
Terjadinya
kerugian yang mengakibatkan musnahnya aset-aset dana nasabah antara lain
terjadi penggelapan aset-aset oleh pemegang-pemegang saham (yang sekarang sudah
kabur), lalu terjadinya pembobolan bank melalui penyaluran kredit yang menyimpang,
termasuk transaksi-transaksi L/C. Kemudian ada dugaan terjadi
penggelapan-penggelapan aset-aset dan dana bank baik oleh karyawan, pemilik mau
pun pihak luar.
Perekonomian
nasional juga megalami dampak kerugian apabila bank century tidak di bailout. Kerugian
yang terjadi atas perekonian RI (jika Bank Century tidak di bailout) diprediksi
sangat mungkin besar sekali, jauh melebihi dana bailout. Dan jangan lupa tidak
dibailoutnya Bank Century akan mengakibatkan banyak penderitaan dalam
masyarakat. Banyak karyawan di PHK, banyak karyawan kehilangan harapan karena
amblasnya dana pensiun mereka, banyak keluarga jatuh miskin dan anak-anak tidak
bisa sekolah lagi.
Namun
dari semua itu juga masih ada kemungkinan keuntungan yang di dapat dari bailout
Bank Century ini karena kerugian yang ditimbulkan dari bailout tersebut yang pasti
lebih kecil dari dana bailout sebesar 6,7 Triliyun tersebut. Karena yang
seharusnya dihitung sebagai biaya adalah ‘incremental cost’ atau ‘marginal
cost’ bukan seluruh jumlah 6,7 T tersebut.
Kalau
kita lihat dana bailout di atas maka biaya inkremental hanyalah dana yg
dikeluarkan untuk mengganti DPK swasta dan pembayran lain2. Karena jika DPK
BUMN kehilangan dananya past akhirnya pemerintah juga yg menanggungnya.
Selanjutnya sisa uang lainnya dikembalikan ke BI, yg lainnya dana tsb masih
utuh dan ditempatkan di SUN, di Bank Century dan di bank lain.
Sebenarnya
ketika suatu sistem terancam runtuh, maka yang harus
diambil adalah sebuah langkah-langkah penyelamatan sistem. Tapi pemerintah
semestinya menghindari pemakaian uang pembayar pajak untuk menalangi bank. Karena
setelah telah terjadi kegagalan pengaturan sistem keuangan global yang
mengakibatkan kehancuran dalam skala amat besar. Pada dasarnya
institusi-institusi itu diberi pinjaman yang memungkinkan mereka meraup untung
dan lepas dari kebangkrutan. Tapi sekarang, manajemen institusi keuangan
menganggap keuntungan itu seolah-olah dihasilkan mereka yang bekerja di bank dan
bukan diberikan pemerintah. kebijakan penalangan terhadap bank-bank yang ambruk
terlalu menguntungkan institusi, pemegang saham, dan manajemen institusi
keuangan. (menurut: George Soros)
Tanpa
diduga sebelumnya, upaya pemerintah menyelamatkan Bank Century dari kehancuran
akibat perampokan sistematis yang dilakukan pemiliknya berkembang cepat dan
langsung masuk ke pusat medan politik nan panas.
Sejatinya,
pengucuran dana (yang menurut Menkeu
Sri Mulyani sebatas menaikkan CAR atau rasio kecukupan modal) sebesar
Rp. 6,7 triliun hanya akan berbuntut pada pengusutan hukum di BPK, KPK atau
kepolisian jika terindikasi ada oknum yang merekayasa pengucuran dana segar
tersebut. Artinya, dengan asumsi ada orang-orang di pemerintahan dan di
manajemen Bank Century yang menikmati keuntungan secara haram dari pengucuran
dana, maka kasus ini, seperti biasa, akan kembali menambah daftar panjang
koruptor dan penjahat berkerah putih Indonesia.
sumber :
BPK