Sabtu, 22 Juni 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century

Mungkin kita sudah sering mendengar tentang kasus yang terjadi pada Bank Century. Masalah Bank Century sangat ramai menghiasi berbagai media di Indonesia sejak 2 tahun terakhir ini ,tetapi apakah masyarakat tahu persis apa yg terjadi?. Masyarakat pun sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya secara transparan dan jujur.

Secara kronologi kasus Bank Century dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Masalah yang terjadi pada Bank Century ini sudah mulai terlihat dari tahun 1999. Bank century ini sudah mulai menunjukan penurunan yang drastis hal ini dibuktikan dari  Auditor Bank Indonesia yang menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun.

Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini maka dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM.

Hancurnya Bank Century ini harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Pemerintah melakukan PMS (Penyertaan Modal Sementara) atau yang biasa disebut bailot ke bank century karena terjadinya kerugian atas aset-aset bank century.

Uang yang dijadikan bailot itu berasal dari Lembaga Penjaminan Simpanan berasal dari premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum. Jadi bukan dari uang negara/APBN yg berasal dari pajak/cukai atau deviden BUMN atau sumber-sumber negara yg lain. Uang tersebut adalah premi atau iuran dari bank-bank yang mengikuti program penjaminan atau asuransi atas dana yg ditempatkan di bank-bank mereka.

Hal ini menimbulkan kerugian untuk beberapa pihak. Pihak yang dirugikan adalah nasabah-nasabah deposan yang menempatkan uangnya di Bank Century. Para deposan itu berasal dari perusahaan-perusahaan swasta, BUMN, Lembaga Dana Pensiun Karyawan dan pribadi-pribadi. Dalam hal ini mereka akan mengalami kerugian yaitu kehilangan uangnya.

Terjadinya kerugian yang mengakibatkan musnahnya aset-aset dana nasabah antara lain terjadi penggelapan aset-aset oleh pemegang-pemegang saham (yang sekarang sudah kabur), lalu terjadinya pembobolan bank melalui penyaluran kredit yang menyimpang, termasuk transaksi-transaksi L/C. Kemudian ada dugaan terjadi penggelapan-penggelapan aset-aset dan dana bank baik oleh karyawan, pemilik mau pun pihak luar.

Perekonomian nasional juga megalami dampak kerugian apabila bank century tidak di bailout. Kerugian yang terjadi atas perekonian RI (jika Bank Century tidak di bailout) diprediksi sangat mungkin besar sekali, jauh melebihi dana bailout. Dan jangan lupa tidak dibailoutnya Bank Century akan mengakibatkan banyak penderitaan dalam masyarakat. Banyak karyawan di PHK, banyak karyawan kehilangan harapan karena amblasnya dana pensiun mereka, banyak keluarga jatuh miskin dan anak-anak tidak bisa sekolah lagi.

Namun dari semua itu juga masih ada kemungkinan keuntungan yang di dapat dari bailout Bank Century ini karena kerugian yang ditimbulkan dari bailout tersebut yang pasti lebih kecil dari dana bailout sebesar 6,7 Triliyun tersebut. Karena yang seharusnya dihitung sebagai biaya adalah ‘incremental cost’ atau ‘marginal cost’ bukan seluruh jumlah 6,7 T tersebut.

Kalau kita lihat dana bailout di atas maka biaya inkremental hanyalah dana yg dikeluarkan untuk mengganti DPK swasta dan pembayran lain2. Karena jika DPK BUMN kehilangan dananya past akhirnya pemerintah juga yg menanggungnya. Selanjutnya sisa uang lainnya dikembalikan ke BI, yg lainnya dana tsb masih utuh dan ditempatkan di SUN, di Bank Century dan di bank lain.


Sebenarnya ketika suatu sistem terancam runtuh, maka yang harus diambil adalah sebuah langkah-langkah penyelamatan sistem. Tapi pemerintah semestinya menghindari pemakaian uang pembayar pajak untuk menalangi bank. Karena setelah telah terjadi kegagalan pengaturan sistem keuangan global yang mengakibatkan kehancuran dalam skala amat besar. Pada dasarnya institusi-institusi itu diberi pinjaman yang memungkinkan mereka meraup untung dan lepas dari kebangkrutan. Tapi sekarang, manajemen institusi keuangan menganggap keuntungan itu seolah-olah dihasilkan mereka yang bekerja di bank dan bukan diberikan pemerintah. kebijakan penalangan terhadap bank-bank yang ambruk terlalu menguntungkan institusi, pemegang saham, dan manajemen institusi keuangan. (menurut: George Soros)
 
Tanpa diduga sebelumnya, upaya pemerintah menyelamatkan Bank Century dari kehancuran akibat perampokan sistematis yang dilakukan pemiliknya berkembang cepat dan langsung masuk ke pusat medan politik nan panas.

Sejatinya, pengucuran dana (yang menurut Menkeu Sri Mulyani sebatas menaikkan CAR atau rasio kecukupan modal) sebesar Rp. 6,7 triliun hanya akan berbuntut pada pengusutan hukum di BPK, KPK atau kepolisian jika terindikasi ada oknum yang merekayasa pengucuran dana segar tersebut. Artinya, dengan asumsi ada orang-orang di pemerintahan dan di manajemen Bank Century yang menikmati keuntungan secara haram dari pengucuran dana, maka kasus ini, seperti biasa, akan kembali menambah daftar panjang koruptor dan penjahat berkerah putih Indonesia.

sumber :
BPK

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com