BAB V
SISA HASIL USAHA
·
PENGERTIAN SHU
·
INFORMASI DASAR
·
RUMUS PEMBAGIAN SHU
·
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
·
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut:
·
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
·
Sisa Hasil Usaha dikurangi dana cadangan
dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·
Besar pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentuka pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU total koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian presentase SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan peranggota
·
Omzet atau volume usaha peranggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpan
pinjam anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi jual beli barang atau jasa antar anggota terhadap koperasi.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam member modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian(presentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota.
·
Bagian(presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar untuk membagi
SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
·
Menurut UU NO. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa ”pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dan
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus di
adopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
dihitung sebagai berikut:
SHUa = JUA + JMA
Dimana
:
SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika,
dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa = Va ×
JUA +
Sa × JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHUpa : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Va : Volume
Usaha Anggota( Total Transaksi Anggota)
` UK
: Volume
Usaha Total Koperasi( Total Transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
TMS : Modal
Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
Agar tercermin azaz
keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang di bagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan diluar dari pada itu di jadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non
anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara
merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinfestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka
dari itu di perlukannya proposi SHU yang akan diterima para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota harus yang dibagi kepada anggota.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus shu per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut:
a. Perhitungan
SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717 +
Rp 960.794
Harga pokok penjualan Rp (300.960) -
Pendapatan operasional Rp 659.888
Beban operasional Rp (310.539)
Beban ADM dan Umum Rp (35.349) -
SHU sebelum pajak Rp 314.000
Pajak penghasilan(PPh
Ps 21) Rp (34.000) -
SHU setelah pajak Rp 280.000
b. Sumber
SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU
-
Transaksi anggota Rp 200.000
-
Transaksi non anggota Rp 80.000
c. Pembagian
usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d. Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
Dengan menggunakan rumus di atas:
SHU per anggota =
SHU
Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUpa = Va ×
JUA
+
Sa × JMA
VUK TMS
SHU
usaha anggota = Va
×
JUA
VUK
Contoh:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062
× 56.000
= Rp 131. 620
SHU modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi = 800 /
345.420 × 24.000
= Rp 55.580
Dengan demikian, jumlah SHU yang
diterima Adi adalah
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200