Sabtu, 03 November 2012

Tulisan Bebas


Outsourcing

Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Kenapa harus ada outsourcing ? karena dari sisi perusahaan outsourcing ini sangat menguntungkan untuk bidang non-core dan bidang padat karya. Karena dengan adanya outsourcing inilah perusahaan dapat menekan biaya-biaya ketenagakerjaan.

Dengan outsourcing perusahaan bisa lebih fokus pada bidang-bidang atau posisi yang dianggapnya lebih penting. Jadi perusahaan lebih mementingkan bagaimana caranya untuk merekrut pegawai yang benar-benar kompeten dalam bidangnya yang sesuai dengan posisinya dan sangat berperan penting dalam perusahaan tersebut.

Hal kedua adalah outsourcing juga mengurangi biaya overhead yang terjadi jika perusahaan menambah atau mengurangi karyawan. Jika perusahaan ingin mengurangi jumlah karyawanya, untuk karyawan tetap hal ini tidak mudah bagi perusahaan karena untuk mengeluarkan atau memecat karyawan tersebut perusahaan membutuhkan pesangon sebagai tunjangan yang diberikan kepada karyawan tetap tersebut.

Kemudian untuk karyawan kontrak yang berasal atau di rekrut oleh perusahaan itu sendiri maka perusahaan juga harus mengeluarkan uang yang akan di berikan ke karyawan tersebut untuk pemutusan kerja. Jadi perusahaan akan mengeluarkan uangnya untuk membayar karyawan tersebut.

Berbeda dengan karyawan outsourcing. Perusahaan tidak bertanggung jawab penuh terhadap karyawan outsourcing itu sendiri. Sehingga apabila perusahaan ingin mengeluarkan atau memecat karyawannya maka perusahaan tinggal mengembalikan karyawan tersebut ke penyedia jasa outsource tersebut.

Dan jika perusahaan ingin menambah kembali karyawannya maka perusahaan langsung menghubungi pihak outsouce tersebut. Maka dengan cepat dan mudah perusahaan mendapatkan karyawan baru.

Untuk posisi yang dianggap mudah untuk digantikan itu, maka pihak outsource ini bagai penyelamat perusahaan karena jika karyawan outsource yang sekarang dirasa gajinya terlalu besar maka perusahaan akan mempertimbangkan untuk mengganti karyawan tersebut dengan karyawan baru yang gajinya masih freshgrad.

 Posisi-posisi yang gampang diganti diantaranya: pekerja pabrik, satpam, cleaning service, sekretaris, teller bank, surveyor, programmer dan bagian administrasi.

Bagian atau posisi seperti inilah yang dapat di ambil dari pihak outsource karena posisi yang mereka tempatkan adalah posisi yang tidak terlalu penting(dapat digantikan oleh orang) karena posisi tersebut tidak memiliki keterampilan yang khusus sehingga dapat mengambil karyawan dari pihak outsource tersebut.

Hal ini adalah hal yang sangat buruk untuk karyawan. Mereka menjadi mudah sekali digantikan oleh perusahaan, dan bagaimana kedepannya dengan nasib para pekerja outsourcing ini. Mereka tidak mendapatkan kejelasan yang pasti tentang pemutusan kontrak yang diberikan oleh perusahaan. Karena perusahaan hanya tahu beres saja dan melempar semuanya ke pihak outsourcing tersebut.

Sungguh sangat menghemat biaya bukan, namun hal demikian malah membuat para pekerja outsourcing berteriak ketidak adilan karena mereka semua mendapatkan gaji yang tidak sesuai kareana gaji yang di berikan oleh pihak outsourcing berbeda dengan gaji yang telah diberikan oleh perusahaaan langsung ke karyawannya (karyawan yang langsung di rekrut oleh perusahaan tersebut).

Hal ini disebabkan karena pihak outsourcing memotong gaji yang diberikan oleh perusahaan ke karyawannya. Sebenanya gajinya sama akan tetapi karena karyawan tersebut berasal dari pihak outsourcing maka karyawan tersebut pun harus rela menerima gaji yang telah di tetapkan oleh pihak outsource tersebut.

Seluruh persoalan outsourcing harus segera teratasi. Diharapkan semua perusahaan hendaknya menaati semua peraturan menteri yang mengatur soal outsourcing ini sehingga tidak ada lagi tenaga kerja outsourcing yang menderita, dan tidak ada lagi orang yang tidak memiliki masa depan.

Oia malah katanya saat ini ada pihak outsourcing yang menyalahgunakan aturan ketenagakerjaan. Seharusnya pihak outsourcing hanya boleh merekrut orang-orang yang dapat menempati posisi yang tidak terlalu penting seperti posisi-posisi yang telah disebutkan tadi. Tetapi pada saat ini ada loh pihak outsourcing yang menyediakan karyawan dalam posisi yang seharusnya di rekrut langsung oleh perusahan-perusahaan.

Menyedihkan bukan yang seharusnya karyawan-karyawan pada saat ini dapat menikmati hasil dari kerja kerasnya selama dia bekerja atau biasa di sebut gaji, tetapi malah mereka hanya mendapatkan gaji yang telah di potong oleh pihak outsource tersebut.

Dan selama ini juga belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai masalah outsourcing. Akibatnya, tak jarang masyarakat ataupun pihak pekerja menjadi hakim sendiri  dan berani mengancam perusahaan.

Masalah outsourcing ini membuat pro dan kontra dari pihak perusahaan dan pihak karyawan. Saya juga bingung harus berkomentarseperti apa tetapi yang jelas pemerintah harus turun tangan langsung dan melihat ke lapangan apakah yang telah di berikan oleh pihak outsource sudah sesuai dengan apa yang di lakukan oleh para pekerja saat ini.

Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.

Untuk menuju negara sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus tapi praktek pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi. Sementara pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar, yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi, karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat.

Pihak Outsourcing pun diharapkan juga memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bukan menina bobokan masyarakat dengan gerakan" hapuskan outsourcing" yang tidak akan pernah bisa dihapus . Sepanjang dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, Outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by BlogSpotDesign | Ngetik Dot Com